2 Tahun Pakai Sabu, Sopir Bus Surabaya Yogyakarta Dibekuk Satresnarkoba Kebumen
- Polres Kebumen
Sopir bus jurusan Surabaya–Yogyakarta ditangkap Satresnarkoba Kebumen karena sabu. Dua tahun konsumsi narkoba, kini ia terancam jeratan hukum dan membahayakan keselamatan penumpang
Viva, Banyumas - Seorang sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, akhirnya tak bisa lagi menghindari jeratan hukum. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen, pada Kamis (14/8/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati ENS tengah dibonceng oleh temannya berinisial AR.
Saat polisi melakukan penyergapan, AR berhasil kabur ke arah timur, sedangkan ENS tidak bisa menghindar dan langsung diamankan. Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis (4/9/2025), Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menambahkan bahwa tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.
Alasan ENS menggunakan barang haram itu karena tuntutan pekerjaan sebagai sopir bus antar kota yang sering menempuh perjalanan panjang dan melelahkan. Ia beranggapan sabu bisa membuatnya tetap terjaga saat mengemudi.
Namun, keputusan tersebut justru menjerumuskannya ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Kini ENS harus menghadapi ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih memburu AR yang diduga mengetahui jaringan distribusi sabu yang dikonsumsi ENS.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut,” jelas Kompol Faris dikutip dari Polres Kebumen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna jalan, khususnya penumpang bus antar kota. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak masa depan pengguna, tetapi juga membahayakan nyawa banyak orang.
Jika sopir berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudi, risiko kecelakaan lalu lintas akan semakin tinggi. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam memberantas peredaran narkotika di Kebumen,” pungkas Kompol Faris.
Dengan penangkapan ini, diharapkan menjadi momentum untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan sopir angkutan umum, sekaligus menjaga keselamatan para penumpang yang setiap hari mempercayakan perjalanan mereka kepada sopir bus antar kota