Anggaran Rp30 Juta Lebih, Tapi Aspal Jalan Kedungjati Purbalingga Diduga Cepat Rusak Ditumbuhi Rumput

Ilustrasi Aspal baru di Kedungjati cepat ditumbuhi rumput
Sumber :
  • pexel @Markus Spiske

Jalan baru di Desa Kedungjati menelan anggaran Rp30 juta lebih, namun hanya dalam hitungan hari aspal sudah ditumbuhi rumput liar, warga pun curiga soal kualitas pengerjaan.

Bukan Sekedar Hiburan! Saksikan Festival Kentongan dalam rangka HUT RI ke-80 di Purbalingga

Viva, Banyumas - Proyek infrastruktur di tingkat desa menjadi perhatian penting masyarakat karena menyangkut langsung dengan kenyamanan serta keselamatan warga. Namun, kasus yang terjadi di Dusun 3, Desa Kedungjati kabupaten purbalingga menimbulkan tanda tanya besar.

Hanya dalam hitungan hari setelah pengaspalan selesai, jalan lingkungan di RT 01 RW 05 sudah mulai ditumbuhi rumput liar. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek.

Simak Para Juara Awarding Kompetisi Produk Unggulan Daerah (KPUD) 2025 di Purbalingga

Jalan dengan luas pengerjaan 241,5 meter persegi tersebut menelan biaya hingga Rp30.384.000, yang bersumber dari Dana Desa (ADD) tahun 2025. Pelaksana teknis kegiatan (TPK) Desa Kedungjati tercatat sebagai pihak penanggung jawab, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait permasalahan ini.

Kepala Desa sendiri enggan memberikan komentar dan menyerahkan keterangan pada Sekretaris Desa yang disebut sedang sakit. Dikutip dari laman Instagram @infopurbalingga.id, Fenomena aspal baru ditumbuhi rumput secepat ini memunculkan spekulasi di kalangan warga.

Pendaki Asal Jakarta Alami Hipotermia di Gunung Slamet, Sigap Tim SAR Gabungan Evakuasi

Beberapa berpendapat bahwa ketebalan aspal tidak sesuai standar, sehingga tidak mampu menutup rapat permukaan tanah. Di sisi lain, ada dugaan bahwa faktor kesuburan tanah di wilayah tersebut juga menjadi penyebab, sehingga celah kecil pun dapat memicu tumbuhnya rumput.

Kualitas proyek pembangunan desa seharusnya menjadi prioritas utama, terlebih anggaran yang digunakan berasal dari dana publik. Jika pengerjaan dilakukan tanpa pengawasan ketat atau dengan material di bawah standar, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat.

Alih-alih memberi manfaat jangka panjang, hasil pekerjaan justru memunculkan masalah baru dan merugikan warga. Dalam konteks prinsip tata kelola keuangan desa, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci.

Warga berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan, termasuk standar teknis yang diterapkan dalam setiap proyek. Lembaga pengawas dan aparat desa juga diharapkan turun tangan memberikan penjelasan serta solusi agar masalah ini tidak berulang.

Kasus Kedungjati menjadi contoh penting bahwa pembangunan fisik tidak cukup hanya dengan menyelesaikan pekerjaan sesuai anggaran. Kualitas dan ketahanan hasil pekerjaan harus menjadi tolok ukur utama.

Jika benar ada kelalaian dalam pelaksanaan teknis, evaluasi perlu segera dilakukan. Masyarakat menaruh harapan besar agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

Transparansi serta keterbukaan informasi akan menjadi jembatan kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat