Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarnegara: 74 Narapidana Dapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas

74 Napi di Banjarnegara Mendapat Remisi di HUT RI ke-80
Sumber :
  • Pemkab Banjarnegara

VIVA, Banyumas – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 membawa kabar gembira bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarnegara. Sebanyak 74 narapidana mendapatkan remisi, dan tiga di antaranya langsung dinyatakan bebas.

HUT ke-80 Jateng, Baznas Beri Bantuan 5 Unit Gerobak Usaha untuk Pelaku UMKM Banjarnegara

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana.

Surat keputusan itu diserahkan secara simbolis pada Minggu (17/8/2025) dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarnegara.

Truk Terguling di Raya Tanjunganom Rakit - Banjarnegara, Pengendara Melintas Harap Hati-Hati

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, bersama Wakil Bupati Wakhid Jumlai, hadir secara langsung untuk menyerahkan remisi kepada para warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan atas usaha warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Diduga Rem Blong di Tanjakan Sikelir Wanayasa, Mobil Elf Travel Terjun Bebas ke Jurang

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” jelas Dodik dilansir dari banjarnegarakab.go.id pada Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, pihak Rutan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memberikan pembinaan fisik maupun psikologis, agar narapidana siap kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat.

Dari total penerima, 69 narapidana memperoleh remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 5 bulan.

Sementara itu, 74 orang menerima remisi dasawarsa, dan tiga warga binaan mendapat remisi sekaligus bebas.

“Penerima remisi umum juga bisa menerima remisi dasawarsa karena remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 10 tahun dan berkelakuan baik, dan biasanya bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI,” ungkap Dodik.

Dalam sambutannya, Bupati Banjarnegara berpesan agar warga binaan yang bebas benar-benar memulai kehidupan baru tanpa mengulangi kesalahan masa lalu.

“Sekali lagi kepada warga binaan yang sudah bebas, jangan ulangi kesalahan yang pernah dilakukan, nanti saat kembali di tengah masyarakat dan berkumpul dengan keluarga teruslah berbuat baik,” ujar Amalia.

Ia juga memberikan motivasi bagi warga binaan yang belum bebas untuk tetap aktif mengikuti program pembinaan di rutan sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.

Salah satu narapidana, Mafiransah, yang mendapat remisi dasawarsa sekaligus kebebasan, mengaku bahagia. Selama menjalani masa tahanan selama dua tahun dua bulan, ia mengikuti berbagai pelatihan keterampilan hidup.

“Saya akan mencoba berwirausaha seperti ternak ayam atau mencoba keahlian lain sesuai dengan apa yang saya pelajari selama menjadi warga binaan,” tuturnya penuh semangat.