Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarnegara: 74 Narapidana Dapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas

74 Napi di Banjarnegara Mendapat Remisi di HUT RI ke-80
Sumber :
  • Pemkab Banjarnegara

VIVA, Banyumas – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 membawa kabar gembira bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarnegara. Sebanyak 74 narapidana mendapatkan remisi, dan tiga di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Meriah! Pembukaan Dieng Culture Festival 2025, Bunyikan Alat Tradisional

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana.

Surat keputusan itu diserahkan secara simbolis pada Minggu (17/8/2025) dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarnegara.

HUT ke-80 Jateng, Baznas Beri Bantuan 5 Unit Gerobak Usaha untuk Pelaku UMKM Banjarnegara

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, bersama Wakil Bupati Wakhid Jumlai, hadir secara langsung untuk menyerahkan remisi kepada para warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan atas usaha warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Truk Terguling di Raya Tanjunganom Rakit - Banjarnegara, Pengendara Melintas Harap Hati-Hati

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” jelas Dodik dilansir dari banjarnegarakab.go.id pada Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, pihak Rutan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memberikan pembinaan fisik maupun psikologis, agar narapidana siap kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title