Berawal dari Unggahan Facebook, Polisi Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras di Wangon dengan Barang Bukti 135 Butir

Pengedar Obat Keras di Banyumas Ditangkap
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Banyumas

VIVA, BanyumasSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial SRM (29) yang diduga sebagai pengedar obat keras daftar G.

Gedung Samapta Polresta Banyumas Dibangun 130 Hari, Anggaran Rp 3,9 Miliar dari PAD Lihat Progres Terbaru Konstruksinya

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/3/2025) di lapangan sepak bola Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon.  

SRM, yang merupakan warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari unggahan masyarakat di grup Facebook.

Unggahan tersebut mengungkap keresahan warga terhadap maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Wangon, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Polresta Banyumas Ringkus Dua Pemuda Purwokerto, Ungkap Modus Peredaran Tembakau Sintetis di 10 Titik Sekaligus

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

“Berdasarkan unggahan tersebut, Polsek Wangon segera merespons dengan berkoordinasi bersama Sat Resnarkoba. Hasil penyelidikan kami mengarah kepada SRM, yang kemudian berhasil diamankan di lokasi,” jelas Kompol Willy, Rabu (26/3/2025).

Progres Terkini Proyek Pembangunan Gedung Samapta Polresta Banyumas

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan SRM membawa 135 butir obat keras daftar G yang siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp435.000, satu unit ponsel Samsung M52 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam.

Halaman Selanjutnya
img_title