Berawal dari Unggahan Facebook, Polisi Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras di Wangon dengan Barang Bukti 135 Butir
- Dok. Humas Polresta Banyumas
VIVA, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial SRM (29) yang diduga sebagai pengedar obat keras daftar G.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/3/2025) di lapangan sepak bola Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon.
SRM, yang merupakan warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari unggahan masyarakat di grup Facebook.
Unggahan tersebut mengungkap keresahan warga terhadap maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Wangon, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
“Berdasarkan unggahan tersebut, Polsek Wangon segera merespons dengan berkoordinasi bersama Sat Resnarkoba. Hasil penyelidikan kami mengarah kepada SRM, yang kemudian berhasil diamankan di lokasi,” jelas Kompol Willy, Rabu (26/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan SRM membawa 135 butir obat keras daftar G yang siap diedarkan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp435.000, satu unit ponsel Samsung M52 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam.