PDIP Angkat Lagi Hasto Jadi Sekjen, Pengamat: Ciderai Semangat Antikorupsi dan Rusak Citra Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sambut Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa status hukum Hasto sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meski telah menerima amnesti.

KPK Seret Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya dalam Kasus Rumah Jabatan

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).

Putusan tersebut merujuk pada hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PDIP Soroti Dugaan Penggiringan Opini Terhadap Ahok Terkait Korupsi di Pertamina

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum sebagai pelaku.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Maroko Berbenah Besar! Jet Tempur F-35 Segera Perkuat Militer Udara Hadapi Tantangan Geopolitik Kawasan

“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya yang dihapus,” kata Tanak, Jumat (1/8/2025).