Hakim MK Arief Hidayat: Guru Punya Tugas Berat, Tapi Hak Pensiun Kalah dari Dosen
- Tiktok @benangmerah24
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru yang mendukung pernyataan Arief, menganggap bahwa perjuangan mereka membimbing generasi sejak usia dini hingga remaja patut diapresiasi dengan kebijakan yang lebih adil.
Sri Hartono, penggugat dalam perkara ini, menegaskan bahwa tuntutannya bukan hanya soal perpanjangan masa kerja, tetapi juga pengakuan terhadap beban dan tanggung jawab guru yang selama ini kurang dihargai.
“Kami ingin diperlakukan setara. Kalau dosen bisa sampai 65 tahun, mengapa guru tidak?” ujarnya. Keputusan MK terkait gugatan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi profesi guru di seluruh Indonesia.
Perubahan aturan batas usia pensiun, jika dikabulkan, diyakini dapat memotivasi guru untuk terus mengabdi dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.