Tragis! Anak Perempuan di Pasuruan Jadi Korban Pelecehan 7 Pria Termasuk Ayah Kandung Sejak 2024
- Polres Pasuruan
Viva, Banyumas - Kasus pelecehan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang anak perempuan di bawah umur dilaporkan menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh 7 pria dewasa. Ironisnya, satu di antara pelaku tersebut diduga merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kepolisian Resor Pasuruan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. Sebagian besar dari para tersangka diketahui sudah lanjut usia, yang membuat kasus ini semakin menyayat hati publik.
Menurut laporan resmi yang diterima Polres Pasuruan, dugaan pelecehan ini telah terjadi sejak tahun 2024. Korban yang masih duduk di bangku sekolah sering berkunjung ke rumah para pelaku. Di sana, ia diduga diberikan iming-iming berupa uang dan juga mengalami tekanan berupa ancaman agar menuruti keinginan para pelaku.
Kapolres Pasuruan dilansir dari Instagram Polres Pasuruan mengatakan melalui juru bicaranya menjelaskan bahwa ayah kandung korban menjadi pelaku pertama dalam rangkaian pelecehan tersebut. Dengan menggunakan ancaman kekerasan fisik, pelaku mendorong korban untuk menuruti perbuatannya.
Hal ini kemudian memicu tindakan serupa dari 6 pelaku lainnya. Masyarakat sekitar dibuat gempar setelah informasi ini menyebar. Emosi warga sempat memuncak ketika polisi membawa para pelaku ke kantor Polsek.
Bahkan, kendaraan patroli sempat dirusak warga sebagai bentuk luapan kemarahan mereka atas perbuatan yang tidak manusiawi tersebut.
Untungnya, situasi segera dikendalikan berkat kehadiran aparat keamanan serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pasuruan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal, harus diperketat.
Tindak kekerasan yang terjadi secara berulang menunjukkan bahwa korban berada dalam posisi yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan hukum dan sosial yang lebih kuat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi tindakan kekerasan terhadap anak.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku kepada para pelaku. Kasus tragis ini sekaligus menjadi refleksi bersama bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tapi juga masyarakat luas