Pemerintah Tegas: Pertambangan Galian C Ilegal Sungai Kedungmalang, Wonotunggal Tutup

Pertambangan Galian C Ilegal Sungai Kedungmalang, Wonotunggal Tutup
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

Banyumas – Aktivitas pertambangan Galian C di aliran Sungai Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal resmi ditutup.

Desa Bayar Pajak Tercepat Dapat Motor! Ini Gebrakan Bupati Batang

Penutupan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dengan sigapnya penutupan dimulai sejak Kamis (24/07/2025).

Terancam Dibongkar! Ini Ultimatum Bupati Batang untuk Kafe di Pantai Sigandu Diberi Waktu 7 Hari

Adanya penutupan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan.

Apalagi menyusul ramainya sorotan publik dan viralnya aktivitas penambangan tersebut di media sosial.

Anggaran, Pajak, hingga Galian C: Ini Jawaban Lengkap Bupati Batang di DPRD!

Plt Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Lokasi tersebut bukan kawasan pertambangan, melainkan zona untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019-2039. Selain itu, aktivitas tambang juga merusak saluran irigasi sawah milik warga," jelasnya dilansir dari akun Instagram @pekalonganinfo.

Dengan penutupan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal.

Aparat keamanan akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang mencoba kembali melakukan aktivitas serupa.

Dengan demikian, Sungai Kedungmalang dapat kembali berfungsi sebagai sumber daya alam yang sebagaimana mestinya dan bermanfaat bagi keberlangsungan hidup masyarakat