Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi Pakai Batu di Purbalingga, Pelaku Ternyata Residivis Terancam Hukuman Mati
- instagram @humaspolrespurbalingga
Viva, Banyumas - Kasus pembunuhan sopir taksi online di Purbalingga menggemparkan warga. Pelaku pembunuhan, berinisial S (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Purbalingga. Aksi keji pelaku yang menghabisi nyawa korban dengan batu terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasatreskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di Gilingan Batu Purbalingga dilakukan pelaku karena ingin menguasai mobil korban.
“Pelaku mengalami kesulitan ekonomi dan sengaja merencanakan pembunuhan agar bisa mendapatkan mobil korban,” ujar AKBP Achmad Akbar dalam Konferensi Persnya.
Korban, AM (54), adalah seorang sopir taksi online yang dikenal baik di lingkungan kerjanya. Pelaku S berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantar ke objek wisata Guci di Kabupaten Tegal.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban untuk mampir ke sebuah lokasi penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, dengan alasan menjemput seorang teman.
Namun, niat pelaku ternyata sudah bulat. Sesampainya di lokasi yang sepi, S langsung menghabisi korban menggunakan batu besar yang sudah disiapkan sebelumnya. Aksi kejam ini membuat nyawa korban tak tertolong.
Mayat korban ditemukan pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, dalam kondisi mengenaskan di area penggilingan batu. Tak jauh dari lokasi kejadian, polisi menemukan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi R-1625-K.
Mobil milik korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Usut punya usut, pelaku ternyata tidak bisa mengendarai mobil sehingga ia membuang kunci kendaraan dan melarikan diri ke wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Pelarian pelaku berakhir setelah tim Reskrim Polres Purbalingga berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.
Ternyata, pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi keji ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi taksi online untuk selalu waspada terhadap penumpang yang mencurigakan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka