Skandal Lapas Cipinang: Napi AN Eksploitasi Anak untuk Open BO dari Sel Tahanan
- pexel @joshhild
Viva, Banyumas - Sebuah kasus mengejutkan mencuat dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) yang terlibat aktif dalam bisnis prostitusi anak secara online.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini dilakukan dari balik jeruji besi. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan keterlibatan AN dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa narapidana tersebut telah ditempatkan di sel isolasi atau straft cell sebagai bentuk tindakan awal.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi. Kami juga memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rika dalam keterangan resminya dilansir dari Viva.
AN diduga menjalankan bisnis prostitusi daring dengan menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial X (dulu Twitter). Ia diketahui membuat grup berisi layanan Open BO pelajar dengan nama “Priti 1185” dan mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan di hotel wilayah Jakarta Selatan.
AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari patroli siber yang mencurigai aktivitas akun X yang mempromosikan jasa prostitusi anak.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui AN sudah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2023. Dalam seminggu, korban bisa diperdagangkan satu hingga dua kali kepada pria hidung belang,” jelas Rafles.
Ironisnya, AN merupakan narapidana kasus serupa yang sebelumnya divonis sembilan tahun penjara karena melakukan perdagangan orang terhadap anak. Ia telah menjalani hukuman selama enam tahun sebelum kembali terbukti melakukan kejahatan yang sama dari dalam lapas.
Ditjenpas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada celah dalam sistem pemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan oleh narapidana.
Polda Metro Jaya menjerat AN dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini menjadi pukulan telak terhadap sistem pemasyarakatan dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap akses komunikasi narapidana di dalam penjara