Skandal ASN Mangkir di Rembang: 465 Pegawai Absen Lebih dari 28 Hari, RSUD dan Sekolah Paling Banyak
- instagram @bkd_rembang
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Rembang dikejutkan dengan temuan mengejutkan terkait ketidakhadiran aparatur sipil negara (ASN) tanpa keterangan yang mencolok sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, terdapat 465 ASN yang tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari secara akumulatif tanpa alasan yang jelas.
Skandal kedisiplinan ini mengemuka setelah dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi mendalam ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Temuan awal menunjukkan angka 469 ASN, namun setelah penyisiran data, angka tersebut disempurnakan menjadi 465.
Yang menjadi sorotan utama, mayoritas ASN mangkir berasal dari kalangan guru dan tenaga medis, yakni dua bidang krusial dalam pelayanan publik. Sebanyak 155 guru di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) dinyatakan tidak masuk kerja secara berturut-turut di atas ambang batas toleransi selama satu tahun penuh.
Tak kalah mencengangkan, RSUD dr R Soetrasno Rembang mencatat 153 ASN yang tidak hadir dalam durasi serupa. Ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas layanan kesehatan publik.
Di jajaran puskesmas, sebanyak 118 ASN juga tercatat melakukan pelanggaran kedisiplinan berat. Beberapa instansi lain yang turut disebut dalam laporan tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (10 ASN), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (8 ASN), serta 8 ASN dari sejumlah kantor kecamatan.
Sementara tenaga teknis Dindikpora menyumbang 17 ASN yang bolos tanpa keterangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran ini. Pemerintah daerah berencana melakukan pembinaan internal dan menerapkan sanksi berdasarkan regulasi kedisiplinan ASN yang berlaku.
Dilansir dari informasi yang diunggah akun Instagram @rembangupdates, Fahrudin mengatakan Satu per satu akan ditindak lanjuti, terutama yang terkait PPPK. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini.
Pelanggaran ini juga akan menjadi pertimbangan penting dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depan. Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan pentingnya etika kerja dan disiplin sebagai landasan utama pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Masyarakat berharap langkah tegas ini bisa menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap kualitas birokrasi, serta mengembalikan profesionalitas ASN di Rembang yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan di daerah