Balita Fahmi Tewas Dianiaya, Ibu Angkat dan Pacar di Grobogan Gegara BAB Dicelana Kini Resmi Jadi Tersangka
- instagram @polres_grobogan_official
Viva, Banyumas- Kasus tragis kematian Fahmi Azka Nurul Zidan, balita berusia 4 tahun asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Grobogan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni ibu angkat korban, Masrikah, dan kekasihnya, Komarudin.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan Masrikah dalam tindakan kekerasan terhadap Fahmi. Awalnya, Komarudin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan, pengakuan Masrikah dan hasil autopsi korban memperkuat keterlibatannya, sehingga statusnya juga dinaikkan menjadi tersangka.
Dikutip dari akun Instagram Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono selaku Kasat Reskrim Polres Grobogan menjelaskan bahwa Masrikah mengaku memukul korban dengan tangan kosong dan benda tumpul di beberapa bagian tubuh seperti kaki, dada, perut, dan belakang kepala.
Alasannya, karena korban sering buang air di celana dan tidak menurut perintah. Dari hasil autopsi, ditemukan luka serius akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan retakan pada kepala dan tulang tubuh korban.
Luka-luka tersebut diyakini menjadi penyebab utama kematian Fahmi yang terjadi pada 1 Juli 2025, setelah korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Tragisnya, Fahmi adalah anak angkat Masrikah yang diadopsi dari ibu kandungnya, Sri Lestari.
Pengakuan Masrikah menyebutkan bahwa ia mengadopsi Fahmi setelah melihat penawaran di media sosial. Ia bahkan mengaku memberikan uang Rp500.000 kepada ibu kandung korban sebagai bentuk “pengganti biaya”.
Namun bukannya mendapat kasih sayang sebagaimana mestinya, Fahmi justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh orang tua angkatnya sendiri. Komarudin yang juga menjadi tersangka mengaku melakukan penganiayaan secara spontan karena kesal terhadap keluhan pacarnya, Masrikah.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Grobogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap masalah serius dalam praktik adopsi tidak resmi serta lemahnya pengawasan terhadap hak-hak anak.
Masyarakat diminta untuk lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di sekitarnya