Menteri ATR BPN: Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun, Siap Siap Diambil Alih Pemerintah Termasuk HGU dan HBU
- instagram @nusronwahid
Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah jika pemilik tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan. Langkah ini diambil untuk mendorong pemanfaatan lahan yang adil dan produktif, serta menjadi bagian dari program reforma agraria nasional.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, tanah yang selama ini menganggur bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau kelompok yang benar-benar membutuhkan dan mampu mengelolanya.
Pemerintah menilai banyak lahan strategis dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun oleh pemiliknya, baik individu maupun korporasi. Padahal, di sisi lain, masih banyak warga yang membutuhkan akses terhadap lahan untuk pertanian, pemukiman, atau usaha ekonomi produktif.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mengelola lahan milik mereka secara aktif, tidak hanya menguasainya secara administratif. Jika tidak, bersiaplah kehilangan hak atas tanah tersebut.