Menteri ATR BPN: Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun, Siap Siap Diambil Alih Pemerintah Termasuk HGU dan HBU

Tanah tidak dimanfaatkan bisa disita negara
Sumber :
  • instagram @nusronwahid

Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah jika pemilik tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan. Langkah ini diambil untuk mendorong pemanfaatan lahan yang adil dan produktif, serta menjadi bagian dari program reforma agraria nasional.

Pilu di Kuansing: Bayi 2 Tahun Tewas Disiksa Pengasuhnya, Aksi Kejam Direkam Sambil Tertawa

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, tanah yang selama ini menganggur bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau kelompok yang benar-benar membutuhkan dan mampu mengelolanya.

Pemerintah menilai banyak lahan strategis dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun oleh pemiliknya, baik individu maupun korporasi. Padahal, di sisi lain, masih banyak warga yang membutuhkan akses terhadap lahan untuk pertanian, pemukiman, atau usaha ekonomi produktif.

351 Mantan Radikal Dibina di Jateng, Ada Apa di Surakarta?

Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mengelola lahan milik mereka secara aktif, tidak hanya menguasainya secara administratif. Jika tidak, bersiaplah kehilangan hak atas tanah tersebut.