TPG Guru Non ASN Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta, Berlaku Sejak Januari 2025 Bakal Dirapel
- instagram @nasaruddin_umar
Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan dengan pengawasan ketat. Kemenag telah berkoordinasi dengan kantor wilayah di seluruh provinsi, serta melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memastikan pencairan TPG dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Dengan adanya kenaikan TPG ini, diharapkan guru non-ASN di lingkungan Kemenag semakin terdorong untuk meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan guru yang selama ini telah mengabdi di madrasah dan lembaga keagamaan, namun belum mendapat perlakuan setara dengan guru berstatus ASN.