Verifikasi Tagihan Eks Karyawan Sritex Capai Rp300 Miliar, Masuk DPT Tunggu Lelang Aset

Eks karyawan Sritex ajukan tagihan di pengadilan
Sumber :
  • instagram @sritexindonesia

Viva, Banyumas - Proses verifikasi tagihan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi digelar oleh Tim Kurator di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025).

Banjarnegara Diuji! Ini Fakta Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2025

Jumlah tagihan yang diajukan mencapai sekitar Rp300 miliar, yang berasal dari hak-hak ribuan eks karyawan seperti pesangon, gaji tertunggak, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Denny Ardiansyah, perwakilan dari Tim Kurator, menyampaikan bahwa total terdapat 10.880 eks karyawan dari berbagai entitas dalam grup Sritex yang mengajukan verifikasi tagihan.

Dedi Mulyadi Bongkar Warisan Ridwan Kamil: Utang BPJS Jabar Capai Rp300 Miliar!

Proses ini bertujuan mencocokkan data yang sah agar dapat masuk ke Daftar Piutang Tetap (DPT) dan menjadi dasar pencairan hak para mantan karyawan.

“Verifikasi ini penting agar tagihan yang sah bisa masuk DPT dan diakui oleh kurator serta hakim pengawas.

Kasus Sritex Memanas! Kejagung Cegah Iwan Lukminto Tinggalkan RI

Selanjutnya, pembayaran menunggu hasil lelang aset,” jelas Denny dilansir dari tvonenews.

Sementara itu, Nanang Setyono selaku perwakilan eks karyawan dari PT Bitratex Industries — anak perusahaan Sritex yang berlokasi di Semarang — menyebutkan bahwa 1.057 buruh dari Bitratex mengajukan tagihan senilai Rp77 miliar. Mereka berharap proses ini berjalan cepat agar hak mereka segera dibayarkan.

"Ribuan buruh sudah lama menanti. Kini banyak dari mereka hanya bekerja serabutan, jadi ojek online, atau berdagang karena sudah berusia di atas 40 tahun,” ujarnya.

Dari Sritex Sukoharjo, Mahasin Rohman mengatakan pihaknya mendampingi 8.733 eks karyawan dengan total tagihan mencapai Rp248 miliar.

Mereka juga menuntut agar tagihan segera diakui secara resmi dalam DPT agar pencairan dapat dilakukan. Selain itu, kuasa hukum Slamet Kaswanto yang mewakili eks karyawan dari PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaja, menyampaikan bahwa ada 142 eks karyawan dari dua perusahaan tersebut yang mengajukan tagihan total sebesar Rp7 miliar.

“Mayoritas mantan karyawan punya masa kerja lebih dari 20 tahun. Mereka sangat berharap hak-haknya bisa dibayar penuh,” jelas Slamet.

Adapun kurator masih menunggu hasil akhir penilaian aset Sritex Group oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika selesai akhir Juli 2025, maka proses lelang dapat segera dimulai.

Hingga saat ini, para buruh hanya bisa menunggu sambil berharap proses hukum berjalan adil dan cepat. Mereka menuntut agar aset perusahaan segera dilelang agar hak mereka sebagai eks karyawan tidak terus tertunda