Motif Uang dan Mobil, Polisi Bongkar Dalang Pembunuhan Notaris Sidah Alatas di Bogor
- pexel @poldametrojaya
Setelah pembunuhan, mobil korban dijual oleh H kepada penadah pertama berinisial HS seharga Rp 40 juta. Mobil tersebut kemudian digadaikan ke WS dan dijual lagi ke TA seharga Rp 80 juta. Polisi telah mengamankan ketiga penadah.
“Tersangka A, AWK, dan H kami tangkap di Karanganyar, Jawa Tengah. Sedangkan para penadah kami amankan di Karawang dan satu menyerahkan diri,” ungkap Wira.
Ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Kematian Sidah Alatas menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang baru dikenal meski tampak dekat.