Ngaku Rezeki, Jaksa Azam Transfer Rp8 M ke Tiara Andini, Usai Tilep Rp 11,7 M Kasus Robot Trading
Rabu, 9 Juli 2025 - 05:25 WIB
Sumber :
- pixabay
Perbuatan ini dinilai sangat merugikan 912 korban paguyuban Bali yang sebelumnya telah tertipu oleh investasi Fahrenheit. Alih-alih mengembalikan barang bukti, Azam justru memanipulasi dan mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca Juga :
Rezeki Mengalir Deras di Bulan Agustus! 7 Weton Ini Bisa Lunas Hutang dan Hidup Bebas Tanpa Beban
Atas perbuatannya, Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim juga memerintahkan pengembalian aset kepada korban, termasuk tanah atas nama Tiara Andini seluas 170 meter persegi yang akan dilelang, dan hasilnya diserahkan kepada korban.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung, dan menunjukkan bahwa korupsi dapat menyusup hingga ke dalam kehidupan rumah tangga.