Cegah Korupsi di Banyumas, Ini 7 Jalur Laporan Resmi yang Perlu Kamu Tahu
- Pexel @ karsten madsen
Viva, Banyumas - Upaya cegah korupsi di Kabupaten Banyumas terus ditingkatkan melalui kebijakan strategis yang melibatkan partisipasi publik. Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan, Pemkab Banyumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.1.2/17/2025 yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan laporan resmi.
Ada 7 jalur pengaduan yang perlu tahu oleh warga agar setiap indikasi korupsi bisa segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah menyadari bahwa keberhasilan cegah korupsi sangat bergantung pada keterlibatan warga.
Oleh karena itu, masyarakat Banyumas perlu tahu bahwa kini tersedia 7 jalur laporan resmi, mulai dari situs web, media sosial, email, hingga layanan pesan singkat. Dengan tersedianya kanal ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan setiap dugaan praktik korupsi di lingkungan sekitarnya.
Melalui sistem laporan resmi yang dirancang secara terbuka, transparansi dan akuntabilitas pemerintah Banyumas semakin diperkuat. Untuk cegah korupsi, Pemkab menyediakan 7 jalur utama yang perlu tahu oleh masyarakat luas. Dengan akses yang semakin mudah, diharapkan setiap laporan yang masuk dapat segera direspons dan menjadi langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Berikut 7 jalur pelaporan resmi korupsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat Banyumas:
1. Website Lapak Aduan Banyumas
Akses langsung ke portal resmi: https://lapakaduan.banyumaskab.go.id. Masyarakat bisa mengisi form pengaduan dengan mudah dan cepat secara online.
2. Email Lapak Aduan BMS
Kirim laporan langsung ke alamat email: lapakaduanbms@gmail.com. Pastikan menyertakan data pendukung dan kronologi peristiwa yang jelas.
3. Media Sosial @aduanbanyumas
Pemkab Banyumas menyediakan kanal media sosial yang aktif menerima laporan: Facebook: @aduanbanyumas
Twitter/X: @aduanbanyumas
Instagram: @aduanbanyumas
4. WhatsApp/SMS Layanan Cepat
Layanan pelaporan via pesan singkat atau WhatsApp di nomor: 0811 2626 116. Cocok digunakan oleh masyarakat yang tidak memiliki akses internet stabil.
5. Whistle Blowing System (WBS)
Sistem pelaporan pelanggaran secara anonim melalui: https://wbs.banyumaskab.go.id. WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
6. SP4N Lapor
Gunakan platform nasional: www.lapor.go.id untuk menyampaikan pengaduan lintas instansi.
7. LaporGub Jateng
Platform resmi Pemprov Jawa Tengah: https://laporgub.jatengprov.go.id. Terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan menggunakan kanal resmi ini, setiap warga berperan dalam menjaga integritas daerah.
Pemkab Banyumas juga mengimbau kepada seluruh instansi, mulai dari OPD, BUMD, hingga Camat dan perangkat desa untuk ikut menyosialisasikan jalur pelaporan ini agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jangan ragu untuk melapor. Bersama kita lawan korupsi dan wujudkan Banyumas bebas praktik kotor yang merugikan rakyat