Wagub Banten Dimyati : Titip Menitip Siswa Hal yang Lumrah dan Wajar, Picu Kontroversi Netizen

Pernyataan Wakil Gubernur Banten menuai kontroversi
Sumber :
  • instagram @dimyati.natakusumah

Viva, Banyumas - Praktik titip-menitip siswa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pernyataan Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menuai perdebatan setelah ia menyebut fenomena titip-menitip sebagai hal yang wajar dan lumrah terjadi dalam proses penerimaan murid baru.

Justice for Fikri! Dugaan Bullying Siswa ABK di Cilacap Hingga Depresi Berat dan Meninggal Masih Misterius

Pernyataan tersebut disampaikan Dimyati pada Rabu, 2 Juli 2025, saat menanggapi pencopotan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo, yang diduga terlibat praktik menitip siswa dalam SPMB 2025. Dimyati menegaskan bahwa selama proses tersebut tidak merugikan negara atau melanggar aturan, maka tindakan menitip siswa oleh anggota dewan bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan.

Dimyati menuturkan dilansir dari laman Instagram @voktis.id Kalau menurut wagub Banten tersebut, problem soal titip-menitip itu lumrah saja. Biasanya, disposisi pejabat itu memang hal yang wajar, tergantung pemerintah menilainya.

Gaji Kepala Daerah Hanya Rp5,9 Juta? Sekjen KPK: Wajar Kalau Tergoda Korupsi!

Ia mencontohkan, banyak anggota legislatif yang hanya sekadar meneruskan aspirasi konstituen melalui surat disposisi. Menurutnya, surat rekomendasi atau disposisi itu tidak memiliki kekuatan untuk memastikan seorang siswa diterima. Semua keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pihak eksekutif.

Dimyati menambahkan Budi Prayogo itu kan bukan unsur eksekutif. Beliau itu unsur legislatif, ya terserah eksekutif lah. Jadi eksekutif yang tanggung jawab. Kalau pihaknya tidak ada (titip-menitip), ya tidak boleh diterima.

Merince Kogoya Miss Papua Pegunungan Dicoret dari Miss Indonesia 2025 Gegara Pro Israel, Ini Fakta dan Kontroversinya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa menyalurkan aspirasi konstituen dalam bentuk surat pengantar atau disposisi bukanlah tindakan yang otomatis mengarah pada praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme.

Namun, ia juga menekankan perlunya transparansi dan pengawasan ketat agar proses SPMB tetap objektif dan adil bagi seluruh peserta. Pernyataan Wakil Gubernur Banten ini menuai berbagai respons di media sosial. Sebagian publik menilai komentar tersebut terkesan melegitimasi praktik yang berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan dalam pendidikan.

Namun, ada pula yang memandang pernyataan Dimyati sebagai penegasan bahwa disposisi tidak selalu identik dengan pelanggaran aturan. Sementara itu, kasus dugaan titip-menitip siswa yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten masih dalam proses klarifikasi internal di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pihak eksekutif daerah juga tengah melakukan evaluasi mekanisme penerimaan siswa baru agar potensi intervensi oknum pejabat bisa dicegah.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus menjaga integritas seleksi penerimaan murid baru. Proses SPMB yang bersih, transparan, dan adil merupakan fondasi utama dalam menciptakan kualitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia