Gara Gara Suara Bleyer, Pemuda di Malang Tikam 3 Pesilat, 1 Meninggal
- Tiktok @novita.amalia88
Viva, Banyumas - Keributan akibat suara knalpot bising yang melibatkan konvoi kendaraan di Jalan Raden Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berakhir dengan tragedi berdarah pada Jumat dini hari (4/7/2025). Insiden ini menewaskan seorang anggota rombongan perguruan silat dan melukai dua orang lainnya. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, kelompok konvoi yang terdiri dari sekitar 200 motor melintas di depan lokasi tempat tersangka FR (24) dan dua temannya sedang makan nasi goreng di pinggir jalan.
Tersangka yang berasal dari Blimbing, Kota Malang, mengaku merasa terganggu oleh suara bising knalpot (bleyer-bleyer) rombongan konvoi. Diduga dalam pengaruh minuman keras, FR berdiri bersama seorang rekannya lalu meneriaki rombongan pesilat tersebut.
"Awalnya hanya saling teriak. Lalu terjadi intimidasi antara kelompok konvoi dengan tersangka. Ketegangan semakin memuncak dan akhirnya pecah keributan," ujar Kombes Nanang saat konferensi pers.
Dalam situasi kacau itu, FR mengeluarkan pisau lipat dari tasnya dan secara membabi buta menusuk beberapa orang. Akibat penusukan tersebut, tiga anggota konvoi perguruan silat menjadi korban.
Korban pertama berinisial MAS (18) asal Blitar meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tusuk dalam di bagian dada kiri yang menembus paru-paru. Korban kedua, RPSP asal Singosari, Kabupaten Malang, mengalami luka tusuk serius di dada kiri dan paha kiri.
Saat ini, ia dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Korban ketiga, DA asal Blitar, mengalami luka sabetan di lengan kiri dan telah mendapatkan perawatan medis. Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat.
Kurang dari empat jam setelah kejadian, tersangka FR berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Blimbing.
Menurut penyidik, motif utama tindakan kekerasan ini adalah ketersinggungan pribadi akibat kebisingan konvoi motor. Polisi juga memastikan tidak ada kaitan dengan bentrokan antar-organisasi.
Atas perbuatannya, tersangka FR kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Nanang mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku provokatif, terlebih saat berada dalam situasi ramai yang rawan konflik.
"Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan konvoi yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya.