Taktik Licik Komplotan Maling Rokok Pekalongan: Gambar Toko Siang, Beraksi Malam
- Polda Jateng
Ia diduga menjadi penadah rokok hasil curian. Sementara itu, seorang pelaku berinisial S yang diyakini sebagai otak komplotan masih buron dan dalam pengejaran intensif.
“Pelaku S ini merupakan perencana aksi dan penyuplai informasi lokasi target. Saat ini sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kombes Dwi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polda Jawa Tengah mengimbau pemilik toko modern dan kelontong agar lebih waspada, terutama di malam hari.
Petugas juga menyarankan pemasangan CCTV tambahan di area strategis untuk meminimalkan risiko pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pengamanan toko. Modus pencurian kini semakin canggih dan terorganisir, sehingga kewaspadaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.