Taktik Licik Komplotan Maling Rokok Pekalongan: Gambar Toko Siang, Beraksi Malam
- Polda Jateng
Viva, Banyumas - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar aksi kriminal komplotan pencuri yang menyasar puluhan toko modern dan toko kelontong di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Tiga anggota komplotan asal Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap setelah aksi mereka meresahkan banyak pemilik usaha. Ketiga pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial M, AM, dan AIJ. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang pada Kamis (3/7/2025), menjelaskan modus operandi licik yang dijalankan komplotan tersebut.
“Komplotan ini sudah lama melakukan aksi pencurian dengan target utama rokok. Mereka memiliki peran masing-masing dan memetakan situasi toko incaran sejak siang hari,” ungkap Kombes Dwi Subagio.
Menurut dia, pada siang hari para pelaku berpura-pura sebagai pembeli untuk menggambar lokasi, termasuk letak CCTV, posisi kasir, dan jalur keluar masuk toko. Setelah situasi dipastikan aman, mereka kembali di malam hari untuk melancarkan aksi pencurian.
Taktik mereka terbilang rapi. Ada anggota yang bertugas memantau keadaan sekitar, ada yang masuk ke dalam toko untuk mengambil rokok, sementara pelaku lainnya menunggu di kendaraan untuk membawa kabur barang curian.
Aksi pencurian rokok ini bukan hanya terjadi di satu dua lokasi. Polisi mencatat setidaknya puluhan toko modern dan kelontong di berbagai kabupaten menjadi korban. Ribuan bungkus rokok dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah raib akibat aksi komplotan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga menangkap seorang pria berinisial A, warga Kabupaten Batang.
Ia diduga menjadi penadah rokok hasil curian. Sementara itu, seorang pelaku berinisial S yang diyakini sebagai otak komplotan masih buron dan dalam pengejaran intensif.
“Pelaku S ini merupakan perencana aksi dan penyuplai informasi lokasi target. Saat ini sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kombes Dwi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polda Jawa Tengah mengimbau pemilik toko modern dan kelontong agar lebih waspada, terutama di malam hari.
Petugas juga menyarankan pemasangan CCTV tambahan di area strategis untuk meminimalkan risiko pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pengamanan toko. Modus pencurian kini semakin canggih dan terorganisir, sehingga kewaspadaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan