Tersangka Korupsi Miliaran, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Guncang Pilkada Banyumas!

Maruf Cahyono ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Sumber :
  • instagram @maruf.cahyono

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Penetapan ini sontak mengejutkan publik, Maruf Cahyono diusung oleh partai Gerindra sebagai bakal calon bupati di Pilkada Banyumas yang dipasangkan dengan Rachamt Imanda.

Saung Hits di Tepi Sawah: Tempat Makan Enak & Adem Dekat Purwokerto!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip dari laman tvonews.

Bocah 7 Tahun Asal Banyumas Jadi Korban Pelecehan Modus Mainan Balon, Polisi Amankan Penjual Balon di Banyumas

Kasus dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan pada masa jabatan Ma’ruf Cahyono sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI. Menurut KPK, indikasi penerimaan gratifikasi oleh Ma’ruf Cahyono mencapai angka miliaran rupiah. Gratifikasi tersebut diduga terkait pengadaan barang dan jasa yang sumber anggarannya berasal dari APBN.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memanggil dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang, seorang wiraswasta, dan Jonathan Hartono, karyawan swasta. Namun, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Bakso Keju Lumer dan Soto Betawi Buked! Surga Rasa di Moon Cafe and Resto Purwokerto

Sementara itu, Jonathan diperiksa mendalam terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka.

“Saksi kedua didalami keterangannya mengenai aliran dana investasi yang berhubungan dengan tersangka,” ungkap Budi. Menanggapi kabar penetapan tersangka, pihak Sekretariat Jenderal MPR RI melalui Sekjen saat ini, Siti Fauziah, menegaskan kasus ini adalah perkara lama yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik periode lalu maupun yang sekarang. Kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab administratif dan teknis Sekjen periode tersebut,” tegas Siti dalam keterangan tertulis.

Siti juga memastikan MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan. Seluruh dokumen dan data yang diperlukan sudah diserahkan kepada penyidik KPK.

“Kami mendukung langkah KPK untuk menindaklanjuti kasus sesuai aturan,” katanya. 

Namun, penetapan tersangka ini diprediksi akan mempengaruhi peta politik Banyumas secara signifikan. Kasus dugaan korupsi gratifikasi Ma’ruf Cahyono menunjukkan bahwa integritas pejabat publik akan terus diuji, terutama menjelang momen politik penting.

KPK memastikan penyidikan berjalan transparan dan akuntabel untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu