Korupsi Kredit Fiktif di Purwokerto, Rp3,8 Miliar Akhirnya Dikembalikan ke Negara
- instagram @kejaripurwokerto
Viva, Banyumas - Kasus korupsi yang melibatkan seorang pengusaha bernama Moch Waluyo akhirnya memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sukses melakukan penyitaan dan pengembalian uang pengganti senilai Rp3,8 miliar kepada negara.
Tindakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses hukum atas perkara kredit fiktif yang merugikan keuangan negara. Proses eksekusi dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, di Aula Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dana yang diserahkan merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara dalam proyek kredit bermasalah yang sempat diajukan oleh terpidana ke salah satu bank daerah.
Dengan telah dikembalikannya Rp3,8 miliar ke negara, pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum secara menyeluruh. Kasus korupsi kredit fiktif ini menjadi salah satu bukti nyata upaya pemberantasan korupsi yang berfokus tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Uang 3,88 miliar dari kasus kredit fiktif tersebut secara resmi dikembalikan ke negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto sebagai penjamin kredit. Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Terpidana Moch Waluyo sebelumnya dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3.883.500.000. Kejari menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga tuntas, termasuk pidana tambahan.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit senilai Rp10 miliar ke Bank Jateng pada tahun 2016. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan rel ganda kereta api.