Terbesar dalam Dekade! Polres Kebumen Bongkar 76 Gram Sabu Jaringan Banyumas

Barang bukti sabu 76 gram hasil tangkapan Polres Kebumen
Sumber :
  • instagram @polreskebumen

Penangkapan dua tersangka ini membuktikan adanya jaringan pengedar sabu yang cukup kuat antara Jakarta, Banyumas, dan Kebumen. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP.

Meriahnya Semangat Kemerdekaan di Ajibarang, Banyumas: Rangkaian Kegiatan Sambut HUT RI ke-80

Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Kebumen melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menegaskan bahwa kasus ini menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten.

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Banyumas Awali dengan Gelar Doa Bersama

Polres Kebumen juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam perang melawan narkoba.

Kebakaran Melanda Rumah Warga Pageraji Banyumas, Kerugian Diduga Capai Rp 10 Juta

Polres Kebumen berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya dari ancaman bahaya narkotika.