Sekolah Negeri di Banyumas Dibilang Gratis Tapi Masih Ada Biaya? Ini Jawaban Dindik Banyumas

Penjelasan Dindik soal biaya di sekolah negeri Banyumas
Sumber :
  • pexel @Agung Pandit Wiguna

Viva, Banyumas - Isu tentang apakah sekolah negeri di Banyumas benar-benar dibilang gratis kembali mencuri perhatian publik. Hal ini berawal dari pertanyaan seorang warga yang disampaikan secara terbuka pada lapak aduan di laman Pemkab Banyumas pada Selasa (24/6/2025), mempertanyakan kejelasan biaya di SD dan SMP negeri.

Kopi Kenangan Suharso: Tempat Nongkrong 24 Jam Terbesar di Purwokerto!

Banyak masyarakat masih bingung, karena meskipun sekolah negeri diklaim tanpa pungutan, seringkali tetap ada biaya yang muncul selama tahun ajaran berjalan. Menanggapi hal tersebut, Dindik Banyumas memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemahaman masyarakat.

Menurut penjelasannya, pada prinsipnya, sekolah negeri di Banyumas memang dibilang gratis sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, dalam praktiknya, terkadang muncul biaya tambahan yang bersifat sukarela, seperti untuk kegiatan ekstrakurikuler atau perawatan fasilitas sekolah.

Malaka Slowbar: Ngopi Santai Bebas Jaim di Tengah Sejuknya Baturraden Banyumas!

Dindik Banyumas pun menegaskan bahwa semua bentuk pungutan harus transparan dan tidak boleh membebani orang tua secara paksa. Bila merasa keberatan karena ada biaya tertentu di sekolah negeri, warga Banyumas diimbau untuk tidak ragu bertanya langsung kepada pihak sekolah.

Penjelasan ini menjadi penting agar masyarakat paham bahwa meskipun dibilang gratis, masih ada komponen tertentu yang perlu dikomunikasikan secara terbuka antara sekolah dan wali murid.

Lataran Marijem: Hidden Coffee Spot Estetik di Tengah Kota Purwokerto

Dalam penjelasan tertulisnya, Dindik menegaskan bahwa pada prinsipnya, pendidikan dasar di sekolah negeri—baik SD maupun SMP—adalah gratis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan.

Artinya, kegiatan pendidikan pokok seperti pengajaran, ujian, dan tes tidak boleh dipungut biaya dari siswa. Namun demikian, Dindik juga menjelaskan bahwa terkadang muncul biaya lain di sekolah negeri yang bersifat sumbangan sukarela.

Halaman Selanjutnya
img_title