Skandal Diam Diam Mantan Timses Ridwan Kamil: Proyek Energi Jadi Ladang Korupsi Rp 86 Miliar

Para tersangka digiring ke Rutan Kebon Waru
Sumber :
  • instagram @kejari_kota_bandung

Viva, Banyumas - Skandal baru kembali mencuat dari dunia proyek energi nasional. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung diam-diam menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

Skandal Koperasi BMT Harum Rembang: RAT Belum Digelar, Aset Tak Bisa Dijual!

Salah satu tokoh kunci yang menyeret perhatian publik adalah Begin Troys, mantan Direktur PT Migas Utama Jabar dan juga dikenal sebagai mantan timses Ridwan Kamil. Diam-diam, proyek energi yang semestinya mendorong pembangunan justru menjadi ladang korupsi akibat lemahnya pengawasan dan keputusan sembrono.

Begin Troys, mantan timses Ridwan Kamil, diduga menandatangani surat persetujuan proyek tanpa kajian bisnis yang layak. Skandal ini menunjukkan bagaimana proyek strategis bisa berubah menjadi ajang penyimpangan oleh pihak-pihak yang punya koneksi kuat ke lingkaran kekuasaan.

Duit Rp 101 Miliar Disita! Geovani Bintang Diduga Korupsi Deviden Petrogas Karawang

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa skandal proyek energi bukanlah kejadian satu kali. Dalam diam-diam, berbagai praktik kotor bisa tumbuh subur ketika pengambilan keputusan dilakukan oleh orang-orang yang punya kedekatan politik, seperti timses Ridwan Kamil.

Kini, publik semakin sadar bahwa proyek energi berpotensi besar menjadi ladang korupsi jika tata kelola dan transparansi terus diabaikan. Proyek yang semula ditujukan untuk mendukung sektor energi ternyata menjadi ladang praktik kolusi dan pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

Sigap! Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Dipanggil KPK

Begin Troys diduga menerbitkan surat persetujuan proyek tanpa kajian bisnis yang memadai. Langkah ugal-ugalan ini menyalahi prinsip Good Corporate Governance dan memicu kerugian negara hingga Rp 86 miliar.

Dikutip dari laman Instagram Kejari Kota Bandung, Dua tersangka lain yang ikut ditahan adalah Nugroho Widiyantoro (NW) dan Ruli Adi Permana (RAP).

Halaman Selanjutnya
img_title