BSU 2025 Mulai Dicairkan! Pastikan Para Penerima Penuhi Persyaratan, Simak Berikut dari Kemnaker
Rabu, 25 Juni 2025 - 08:26 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Pexels @Defrino Maasy
● Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
● Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau paling banyak sebesar upaha minimum kabupaten/kota atau Upah Minimum Provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya.
● Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Baca Juga :
BSU Juni 2025 Cair Mulai 5 Juni! Cek Daftar Pekerja yang Langsung Dapat Uang Tanpa Ribet
Namun dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Silahlan cek status dan info lengkapnya di bsu.kemnaker.go.id.
Yuk pastikan Anda masuk daftar penerima dan jangan sampai tertinggal update-nya.