Ekshumasi Rafa Fauzan Balita 2,5 Tahun Dibunuh Di Singkawang: Jejak Karung, Baju Ganti, dan Dugaan Rencana Jahat
- instagram @satreskrimsingkawang
Viva, Banyumas - Kasus tragis pembunuhan terhadap Rafa Fauzan, balita Singkawang yang dibunuh, kini memasuki tahap baru setelah pihak kepolisian melakukan ekshumasi makamnya pada Jumat siang (20/6/2025) di pemakaman muslim Kelurahan Sekip Lama.
Langkah ini bertujuan untuk mengautopsi jenazah demi mengungkap waktu dan penyebab pasti kematiannya. Autopsi dilakukan oleh tim forensik dari Dokkes Polri guna memperkuat proses penyidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan jejak karung dan baju ganti yang mengarah pada dugaan rencana jahat pelaku. UB, tetangga dari pengasuh Rafa Fauzan, mengaku membunuh korban karena sakit hati.
Namun dari barang bukti yang dikumpulkan, termasuk karung yang sudah dipersiapkan dan baju yang langsung diganti setelah kejadian, penyidik menduga pembunuhan ini tak dilakukan spontan.
Temuan ini membuat pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. Proses ekshumasi disetujui oleh keluarga Rafa Fauzan balita Singkawang yang dibunuh, demi mendapatkan keadilan dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dengan adanya jejak karung, baju ganti, dan pola tindakan pelaku, pihak kepolisian semakin yakin adanya dugaan rencana jahat. Jika bukti-bukti tersebut menguat, pelaku UB bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dari dakwaan awal.
Autopsi dilakukan oleh tim dari Dokkes Polri, dan hasilnya diperkirakan akan keluar dalam waktu satu minggu.
Menurut Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, langkah ini merupakan bagian penting dari pendalaman kasus, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembunuhan terhadap balita tersebut dilakukan secara terencana.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Indikasi perencanaan muncul dari temuan di lapangan,” ujar Deddi yang dilansir dari laman Polres Singkawang.
Salah satu petunjuk kuat adalah ditemukannya karung yang telah disiapkan pelaku untuk membawa korban. Selain itu, pelaku UB juga diketahui mengenakan dua lapis pakaian dan segera mengganti bajunya setelah meninggalkan lokasi kejadian.
Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa pembunuhan tidak terjadi secara spontan seperti yang sebelumnya diklaim oleh pelaku. Motif pembunuhan pun cukup mengejutkan.
UB, yang merupakan tetangga dari pengasuh Rafa, mengaku sakit hati dan ingin menjatuhkan nama baik pengasuh korban. Balita Rafa dilaporkan hilang dari rumah pengasuhnya pada 10 Juni 2025 dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah masjid empat hari kemudian.
Keluarga korban telah memberikan persetujuan atas proses ekshumasi ini melalui kuasa hukum mereka. Mereka berharap langkah ini dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi Rafa.
Saat ini UB dikenai Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Namun, penyidik juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana jika bukti-bukti yang ada menguatkan