Karyawan SPBU di Purbalingga Bobol Laci dan Gasak Uang Rp 22 Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!

karyawan SPBU di Purbalingga ditangkap Polisi
Sumber :
  • Humas Polres Purbalingga

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi.

Longsor Susulan Terjang Karanggintung Purbalingga, 6 KK Mengungsi Demi Keselamatan

MA mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) akibat kalah bermain judi online (judol).

Sebagian uang hasil curian telah dibawa kabur oleh rekan pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.

Bupati Fahmi Ingatkan Siswa SMKN 1 Kaligondang: Jadilah Generasi yang Produktif

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun," imbuh Kasatreskrim Polres Purbalingga.