Aduan Warga Purwokerto Terkait Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda, Bisa Lapor Dishub Banyumas
- Tangkapan layar/Instagram @infoseputarpurwokerto
Banyumas – Beredar kabar pungutan parkir yang melebihi tarif resmi kembali menjadi keluhan warga Purwokerto.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada seorang warga melaporkan adanya juru parkir di Jalan Komisaris Bambang Suprapto (Kombas) yang mematok tarif Rp2.000 untuk sekali parkir sepeda motor.
Aduan yang disampaikan pada Sabtu (14/6/2025) ini mendapat respons unik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas.
Bahkan justru memberikan tips kepada warga untuk menghadapi situasi tersebut.
Dalam laporannya yang singkat dan padat, seorang warga menunjuk satu lokasi spesifik di mana praktik pungutan liar ini terjadi.
"Toko Indo Jaya sebelah Queen Bakery Jl Kombas parkir motornya Rp 2.000 Pak," tulisnya.
Keluhan ini mewakili keresahan banyak warga lain yang seringkali merasa terpaksa membayar tarif parkir tersebut.