Info Pemudik Warga Banyumas! Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Jawa Tengah untuk Lebaran 2025

Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Jawa Tengah
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @polresta_banyumas

Banyumas – Berhubung arus mudik dan balik Lebaran 2025 akan dilaksanakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menerapkan sistem satu arah atau one way dan ganjil genap.

Gerakan Santri Menulis, Wakil Bupati Banyumas: Berharap Akan Lahir Penulis, Jurnalis dan Lainnya yang Menginspirasi

Rekayasa lalu lintas lebaran tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dalam penerapan sistem satu arah atau one way dan ganjil genap di jalan Tol Jawa Tengah.

Himbauan untuk pemudik warga Banyumas, dilansir dari akun Instagram @polresta_banyumas bagikan informasi dalam arah arus mudik hingga arus balik.

Agathis Resto: Resto with View yang Cocok Buat Healing & Quality Time di Banyumas!

1. Arus Mudik

Penerapan rekayasa lalu lintas arus mudik akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 Pukul 24.00 WIB.

Bale Hinggil Baturaden: Resto Hidden Gem Nuansa Rumah Nenek yang Bikin Betah!

Mulai dari KM 70 Ruas Tol Jakarta Cikampek sampai dengan KM 414 Ruas Jalan Tol Semarang-Batang. 

2. Arus Balik

Untuk arus balik, sistem one way akan diberlakukan pada Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Mulai dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 70 ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Ditlantas Polda Jateng juga menerapkan satu arah lokal dari Kalikangkung sampai dengan Salatiga dapat dilakukan sesuai dengan Diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas. 

Namun perlu diperhatikan terkait pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi: 

● Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

● Hantaran uang

● Hewan ternak

● Pupuk

● Sepeda motor mudik dan balik gratis

● Keperluan panganan bencana alam

● Pakan ternak

● Barang pokok (Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayuran, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabai)