Jaringan Perlindungan Judol: Sidang Ungkap Pertemuan 5 Terdakwa dan Pejabat
- pexel @Tima Miroshnichenko
Menurut Denden, awalnya ia berhenti terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Namun, Adhi dan Agus terus meyakinkan dirinya untuk kembali ikut serta.
Upaya serupa juga dilakukan terhadap Syamsul Arifin agar ia dapat “membantu” dari posisi barunya di kementerian.
Dalam pertemuan itu, para terdakwa diyakinkan bahwa perlindungan terhadap situs judol bisa berjalan aman karena telah “diketahui oleh orang atas”, yang dalam konteks ini merujuk pada Budi Arie, pejabat tinggi Kominfo. “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ini sudah oke, penjagaan bisa berjalan lagi, tidak perlu khawatir karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ungkap Denden di hadapan majelis hakim yang dilansir dari laman Viva pada 12 Juni 2025.
Dalam perkara ini, terdakwa utama adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam upaya melindungi praktik ilegal.
Kasus ini membuka tabir bagaimana situs judol bisa tetap aktif meskipun berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Pengungkapan pertemuan dan keterlibatan pejabat kementerian memperkuat dugaan bahwa jaringan perlindungan terhadap situs ilegal telah terstruktur dan melibatkan oknum dari dalam lembaga resmi.