Dipecat Usai Lagunya Viral, Pemecatan Novi Sukatani Disorot, P2G: Tidak Ada Guru Dipecat Secepat Ini!

P2G Ragukan Alasan Pemecatan Novi Sukatani
Sumber :
  • Tangkapan Layar Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne

VIVA, Banyumas – Nama Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani, tengah menjadi perbincangan setelah dipecat dari statusnya sebagai guru di SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah.

Patung Tugu Biawak di Wonosobo Belum Selesai 100 Persen, Mendadak Viral Jadi Spot Foto

Pemecatan ini terjadi tidak lama setelah viralnya video permintaan maaf band Sukatani terkait lagu mereka berjudul 'Bayar Bayar Bayar' yang mengkritik institusi kepolisian.

Pihak sekolah membantah bahwa pemecatan Novi berkaitan dengan lagu tersebut.

Ori & Co Souffle Pancake! Finally Coba Japanese Souffle Pancake Super Fluffy dan Lembut di Purwokerto!

Menurut mereka, keputusan tersebut diambil karena Novi dianggap telah melanggar kode etik.

Namun, alasan ini justru menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, terutama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang menilai pemecatan tersebut dilakukan terlalu cepat.

Cireng Kuah Pedas Balungan Bar-Bar Viral Di Purbalingga? Wajib Coba Cireng Kuah Mamake!

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan kecurigaannya terhadap proses pemecatan Novi

Ia menegaskan bahwa tidak ada pemecatan yang bisa dilakukan secepat itu, terutama bagi seorang guru tetap yayasan (GTY).

"Kami sangat curiga dan realitanya tidak ada pemecatan secepat itu," ujar Iman dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, seorang GTY seharusnya tidak bisa diberhentikan secara mendadak tanpa melalui prosedur yang jelas, yakni peringatan mulai dari SP-1 hingga SP-3.

Lebih lanjut, Iman menyoroti pernyataan pihak sekolah yang menyebut bahwa pemecatan dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak yayasan.

Namun, ia menilai bahwa alasan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena ada perbedaan antara peraturan sekolah dan kode etik guru.

Menurut Iman, peraturan sekolah adalah ketentuan internal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan hingga aturan berpakaian.

Sementara itu, kode etik guru berada di ranah organisasi profesi dan tidak dapat ditetapkan atau diputuskan sepihak oleh sekolah.

"Kalau ada kode etik guru di sekolah, yang menentukan apakah guru tersebut melanggarnya bukan pihak sekolah, melainkan organisasi profesi guru yang bersangkutan, sebagaimana wartawan yang diatur oleh Dewan Pers," jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, P2G semakin curiga dengan pemecatan Novi.

Mereka bahkan meminta agar Komnas HAM dan Kemenkumham turut mengawasi kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak Novi sebagai tenaga pendidik.

"Kami patut curiga dan kami mohon ini juga melibatkan Komnas HAM dan Kemenkumham untuk terlibat di lapangan di sekolah. Kami juga mengimbau Kemendikdasmen Prof Abdul Mu'ti untuk mengecek langsung di sana karena ada potensi pelanggaran," tegas Iman.