Sigap! Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Tanpa Ijin Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Kebondalem Purwoker
- Tangkapan layar/Instagram @polppbanyumas
Banyumas – Baru-baru ini pada Sabtu (8/3/2025) tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan pemasangan spanduk larangan.
Adapun tim Satpol PP Kabupaten Banyumas didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Arif Rohman melaksanakan pemasangan spanduk atau banner larangan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di kompleks pertokoan Kebondalem, Purwokerto.
Hal ini bertujuan sebagai tindaklanjut Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Kebondalem antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Bupati Banyumas pada tanggal 4 Maret 2025.
Dilansir dari akun Instagram @polppbanyumas terlihat saat tim Satpol PP bergotong royong memasang spanduk di beberapa titik.
Lokasi pemasangan spanduk atau banner berada di 4 titik yaitu:
● Sisi Utara Pertokoan Kebondalem (Depan Denpom)
● Sisi Timur Pertokoan Kebondalem (Sebelah Toko Sukses Motor atau Sumber Wangi)
● Sisi Selatan Pertokoan Kebondalem (Timur Matahari Departemen Store)
● Sisi Barat Pertokoan Kebondalem (Ex Toko Metrojaya)
Adanya pemasangan spanduk larangan ini diharapkan untuk setiap orang maupun badan usaha dilarang Menempati, Menjual, Menyewakan, dan/atau Mengalihkan Aset, Memindahtangankan Hak Pengelolaan denga cara apapun atas Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di Kompleks Pertokoan Kebondalem Purwokerto.
Peringatan ini mampu dapat diterima oleh masyarakat dan saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran