Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan Ungkap Izin Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat dari Era Soeharto hingga Jokowi

Ignasius Jonan jelaskan izin tambang Pulau Gag
Sumber :
  • instagram @ignasius.jonan

Viva, Banyumas - Ignasius Jonan, mantan Menteri ESDM periode 2016 sampai 2019, angkat bicara mengenai jejak izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau tersebut sudah berlangsung sejak era Soeharto, tepatnya sejak 18 Februari 1998 saat PT Gag Nikel menandatangani Kontrak Karya Generasi VII bersama konsorsium BHP Billiton dan PT Aneka Tambang.

Usai Ijazah, Skripsi Jokowi Jadi Sasaran Gugatan, Tapi Jokowi Santai: Laporkan Saja!

Menurut Ignasius Jonan, sejak era Soeharto hingga era Jokowi, jejak izin tambang nikel di Pulau Gag Raja Ampat menunjukkan adanya kesinambungan regulasi dan kegiatan yang berjalan sesuai ketentuan. Wilayah konsesi seluas 13.136 hektare ini menjadi titik awal legalisasi tambang di Pulau Gag yang terus dikelola dan diawasi oleh pemerintah hingga saat ini.

Ignasius Jonan memberikan komentar nya di akun akun Instagram @brorondm dalam unggahannya usai heboh menteri Bahlil mengatakan izin tambang Nikel di Pulau Gag diberikan oleh menteri ESDM sebelumnya.

Greenpeace Dituding Salah Info Tambang Nikel, Gubernur Papua Barat: Laut Raja Ampat Masih Jernih!

Diketahui Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2016 sampai 2019 tersebut menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang jejak izin tambang nikel di Pulau Gag Raja Ampat, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan pelestarian lingkungan dari era Soeharto hingga pemerintahan Jokowi yang terus melanjutkan pengawasan ketat di kawasan tersebut.

Ignasius Jonan menjelaskann Memasuki era Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 41/2004 yang memberikan dispensasi kepada 13 perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi di hutan lindung.

Disebut Hoaks! Warga Pulau Gag Bantah Tambang Nikel Raja Ampat Rusak Alam

Dispensasi ini diberikan meskipun pada 1999 UU No. 41 tentang Kehutanan menyatakan bahwa hutan lindung tidak boleh ditambang secara terbuka.

Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki kontrak sebelum UU tersebut diberlakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title