Orang Tua Murid Geram, Program Anak Nakal ke Barak Dedi Mulyadi Dilaporkan Polisi

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Dilaporkan ke Polisi
Sumber :
  • pexel @dedimulyadi_jabar

Viva, Banyumas - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini dilaporkan ke polisi atas program kontroversial yang mengirim anak-anak nakal ke barak militer. Program ini menuai kecaman karena dianggap melanggar hak anak dan memicu kontroversi di masyarakat.

Suami Petry Sihombing Ditangkap, Polisi Sebut Tangisan Itu Sandiwara

Orang tua murid dari Bekasi, Adhel Setiawan, menjadi pelapor utama yang menuntut polisi menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atas program Gubernur Dedi Mulyadi tersebut. Mereka merasa keberatan karena anak-anak yang seharusnya dilindungi justru dikirim ke lingkungan militer yang keras.

Polisi kini sedang memproses laporan tersebut dan menilai apakah program Gubernur Dedi Mulyadi ini benar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaporan ini menjadi sorotan penting karena melibatkan kepentingan anak dan peran pemerintah dalam mengatur program pendidikan karakter.

Gubernur Jateng Serius Tanam Mangrove: Ada Apa di Balik Program Mageri Segoro?

Dikutip dari laman Viva, Adhel mengungkapkan bahwa program tersebut melibatkan anak-anak yang dianggap nakal untuk menjalani pelatihan militer di barak, yang dinilai melanggar Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini melarang pelibatan anak-anak dalam aktivitas militer, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Skandal Suap Semarang: Eks Camat Akui Antar Uang Rp350 Juta ke Polisi dan Jaksa

Dalam laporan yang diserahkan, Adhel juga melampirkan dokumen kronologi, video proses pelaksanaan program, dan bukti lain yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, Adhel juga mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program pendidikan karakter “Pancawaluya Jawa Barat Istimewa” yang digagas oleh Dedi Mulyadi.

Meskipun belum ditemukan bukti kekerasan fisik terhadap anak-anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya sudah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam program tersebut, termasuk tidak adanya payung hukum yang jelas.

Saat ini laporan Adhel masih dalam tahap kajian penyelidik Bareskrim Polri. Ia dijadwalkan dipanggil kembali untuk gelar perkara dalam waktu dekat guna melengkapi bukti dan memenuhi persyaratan pelaporan.

Adhel berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi peserta program dan mendorong evaluasi terhadap kebijakan serupa di masa depan.

Kebijakan yang seharusnya bertujuan mendidik dan membentuk karakter anak-anak ini justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait metode yang dinilai terlalu keras dan berpotensi melanggar hak anak.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam merancang program pembinaan anak agar tidak menimbulkan polemik hukum maupun sosial