Tuntutan Mengejutkan! Prajurit TNI AL Ini Terancam Seumur Hidup dan Dipecat Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru
- Pexel @Sora Shimazaki
Barang bukti berupa dokumen sudah diperiksa dan dilampirkan dalam berkas perkara. Beberapa barang bukti lainnya diminta agar dikembalikan kepada keluarga korban, sementara sisanya dirampas negara dan akan dihancurkan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Pada awalnya, kematian Juwita diduga sebagai kecelakaan tunggal karena jasadnya ditemukan bersama sepeda motornya.
Namun, penyelidikan lanjutan menemukan luka lebam di leher korban serta hilangnya ponsel, yang menguatkan dugaan pembunuhan.
Kasus ini mengguncang masyarakat Banjarbaru dan menjadi perhatian nasional karena melibatkan oknum TNI AL sebagai tersangka.
Proses persidangan masih berlangsung dengan berbagai saksi dan bukti yang terus diperiksa. Ancaman hukuman seumur hidup dan pemecatan menjadi bukti keseriusan penegak hukum militer dalam menangani kasus ini, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.