Setelah Longsor, 4 Izin Usaha Pertambangan Galian C di Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditutup
- Instagram @bpbd_kabupatencirebon
Viva, Banyumas - Longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Mei 2025, memicu langkah cepat dari pemerintah. Setelah insiden tersebut, empat izin usaha pertambangan galian C di Gunung Kuda, Cirebon, resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghindari risiko lebih lanjut.
Pencabutan 4 izin usaha pertambangan galian C di Gunung Kuda, Cirebon, menjadi respons tegas atas longsor yang terjadi. Pemerintah daerah berkomitmen menutup aktivitas pertambangan tersebut demi keselamatan warga dan menjaga lingkungan dari potensi bencana susulan.
Penutupan 4 izin usaha pertambangan galian C di Gunung Kuda, Cirebon, juga menandai upaya pengawasan ketat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Longsor di area tersebut menjadi peringatan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Dikutip dari laman tvonenews, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa salah satu IUP yang dicabut adalah milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, yang sedang dalam tahap produksi dan masa berlakunya hingga 5 November 2025.
Selain itu, tiga IUP lain di blok Gunung Kuda yang juga dicabut adalah milik Al Ishlah (dua IUP) dan AKA Azhariyah (satu IUP tahap eksplorasi).
Keempat izin ini dianggap bertanggung jawab atas kegiatan tambang yang diduga menjadi penyebab longsor. Saat ini, Dinas ESDM Jawa Barat telah menutup lokasi tambang tersebut.
Untuk memastikan penyebab longsor, pihak Inspektur Tambang dijadwalkan melakukan penyelidikan langsung di lokasi.
Bambang menegaskan bahwa dugaan sementara penyebab longsor adalah metode penambangan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan teknik yang benar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kewenangan perizinan galian C di Gunung Kuda sudah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Namun, jika diperlukan, kementerian akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan perizinan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tegas pencabutan IUP ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha tambang agar mengutamakan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengelolaan tambang yang profesional dan bertanggung jawab agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar