Bantuan Subsidi Upah Segera Cair! Segini Jumlah Pencairan BSU 2025
- rri.co.id
Banyumas – Bantuan Subsidi Upah 2025 akan kembali disalurkan oleh pemerintah.
BSU 2025 akan dicairkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Cara daftar dan syarat BSU 2025 ada dalam penjelasan ini selengkapnya.
BSU 2025 bisa didapatkan oleh pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran BSU 2025 akan diterima oleh masing-masing pekerja sebesar Rp150 ribu per bulan.
Adapun syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2025 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Jika pekerja berada di daerah dengan UMP atau UMK lebih tinggi, maka penghasilan maksimal disesuaikan dengan batas wilayah setempat.
4. Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut berkesempatan untuk mendapatkan BSU 205.
1. Persiapkan dokumen seperti KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan aktif.
2. Cek status penerima BSU lewat situs resmi Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id.
3. Masukkan data yang diminta seperti NIK dan nomor BPJS untuk verifikasi.
4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan mendapat notifikasi dan petunjuk pencairan dana.
5. Dana akan disalurkan lewar rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau bank syariah di Aceh.
Demikianlah syarat dan cara daftar BSU 2025.