Menanti KJP Plus Mei 2025 Cair? Yuk Simak Bocoran Nominal dan Jadwal Pencairannya di Sini!
- jakarta.go.id
VIVA, Banyumas – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan tengah mempersiapkan pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk periode Mei 2025.
Program KJP Plus ini menjadi salah satu bentuk dukungan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan minimal hingga 12 tahun.
KJP Plus Mei 2025 ditujukan bagi warga DKI Jakarta berusia 6 hingga 21 tahun dan telah terdaftar dalam sistem penerima bantuan.
Dana yang disalurkan mencakup kebutuhan rutin pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, pulsa internet, serta transportasi harian.
Meskipun jadwal pencairan resmi untuk bulan Mei 2025 belum diumumkan, sejumlah indikator menunjukkan bahwa proses penyaluran kemungkinan besar akan berlangsung pada awal bulan.
Hal ini didasarkan pada pola pencairan sebelumnya, seperti Tahap I 2025 yang berlangsung pada Februari dan Tahap II Tahun 2024 yang dilakukan pada 8 April lalu.
Saat itu, lebih dari 700 ribu siswa tercatat sebagai penerima.
Jumlah Dana Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000 per bulan, dengan tambahan Rp130.000 jika bersekolah di swasta
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan, tambahan untuk sekolah swasta
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Hingga Rp450.000 per bulan
Selain dana bulanan, penerima juga mendapat tambahan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Baru-baru ini, manfaat KJP Plus turut diperluas dengan memberi akses gratis ke tempat-tempat wisata edukatif di Jakarta, seperti TMII dan Ancol, khusus bagi siswa penerima bantuan.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus Mei 2025:
- Kunjungi laman resmi KJP Plus melalui perangkat digital.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
- Pilih tahun program “2025” menggunakan menu dropdown.
- Tentukan tahap pencairan, misalnya Tahap I atau Tahap II.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi status penerima.
Bagi calon penerima baru, pembukaan rekening Bank DKI wajib dilakukan terlebih dahulu.
Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, pencairan dana dapat dilakukan secara otomatis tanpa perlu proses pengajuan ulang.
Proses penyaluran KJP Plus tetap dilakukan secara serentak melalui Bank DKI dan mencakup seluruh jenjang pendidikan yang memenuhi syarat, guna memastikan pemerataan akses pendidikan di wilayah DKI Jakarta.