Viral Video Intimidasi Penjual, Tiga Oknum Ormas di Purbalingga Dijerat Pasal Berlapis Hingga Terancam 9 Tahun Penjara
- Dok. Humas Polres Purbalingga
VIVA, Banyumas – Tiga oknum yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap penjual minuman.
Kasus pemerasan ini menjadi sorotan publik setelah video intimidasi terhadap pemilik toko viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Purbalingga pada Selasa (29/4), Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Akbar menjelaskan bahwa video tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
"Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut," ujar AKBP Achmad Akbar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga bergerak cepat mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang terekam dalam video tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ATA (44) dari Kecamatan Kemangkon, DS (33) dari Kecamatan Kutasari, dan EP (41) dari Kecamatan Bukateja. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Meski dalam video para pelaku tampak mengenakan atribut ormas tertentu, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tidak diarahkan pada organisasi, tetapi pada individu pelaku dan perbuatannya.
"Namun, kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan," tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pemerasan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian turut mendalami aspek legalitas dari toko yang menjadi sasaran intimidasi, karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," lanjut Kapolres.
Sebanyak delapan botol minuman beralkohol diamankan oleh Satuan Samapta Polres Purbalingga dan akan diproses melalui peradilan tindak pidana ringan