Sigap! Pemasangan Spanduk Penutupan Permananen Lokalisasi Prostitusi di Cilacap
- Tangkapan layar/Instagram @cilacapzone.id
Banyumas – Pemasangan spanduk dibeberapa titik daerah Kabupaten Cilacap terkait penutupan permananen lokalisasi prostitusi.
Adapun penutupan permanen lokalisasi prostistusi di Desa Slarang, kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Terhitung sejak Kamis (27/2/2025) dinyatakan ditutup dan spanduk akan dipasang di 5 tempat.
Praktek prostitusi bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja, kini penyakit masyarakat ini sudah merebak di beberapa wilayah pedesaan khususnya di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.
Berdasarkan data, masih banyak pemilik rumah atau kos-kosan yang menggunakan sebagai tempat prostitusi.
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.
Selain kedua norma tersebut ada aturan yang dilanggar yakni Pasal 18, 19 dan Pasal 25 Perda Kab. Cilacap No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat.