Bupati Sadewo Ajak Pelaku Usaha Agar Bantu Pekerja Rentan (Penderes Nira Kelapa)

Bupati Sadewo Ajak Pelaku Usaha
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @humas_pemkab_banyumas

Banyumas – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono melakukan rapat tindak lanjut program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja.

Serayu Cafe Eatery & The Beauty Creation! Nikmati Senja dengan View Sungai Serayu yang Menawan

rentan (penderes nira kelapa) usai silaturahmi dan Halal Bihalal bersama.

Adapun Bupati Sadewo berkomitmen membantu pekerja rentan untuk memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Gardenia Cafe & Resto! Tempat Nikmati Makanan Vietnam dengan Nuansa Hijau yang Fancy di Purwokerto

Dengan mendorong pelaku usaha terutama yang bergerak di industri gula kelapa untuk bisa berkontribusi lebih membantu pekerja rentan.

"Saya tidak bisa mentarget dituntaskan kapan, tapi yang pertama ini kan kalau kaitannya dengan penderes mestinya yang Saya akan kejar (untuk bisa membantu) adalah perusahaan-perusahaan yang bermain di gula kristal. Semua pemain (pengusaha) kan bahasanya pemain. Semua pemain gula kelapa, gula kristal, ataupun brown sugar akan saya undang kalau mewajibkan kan susah, tapi mendorong, akan saya buat segera surat himbauan," kata Bupati Sadewo di Kabupaten Banyumas pada Rabu, (16/4/2025) di Ruang Joko Kaiman.

Kunci Sepeda Motor Terjatuh di Selokan daerah Purwokerto, Penanganan Langsung Damkar Banyumas

Ternyata di Kabupaten Banyumas masih sedikit pelaku usaha khususnya perusahaan yang bergerak dalam industri gula kelapa yang ikut terlibat dalam membantu pekerja rentan.

Oleh sebab itu, pihaknya bakal mendorong agar semakin banyak perusahaan yang ikut serta membantu melindungi pekerja rentan.

"Masih kurang, nanti perusahaan yang Saya kenal, Saya dorong langsung untuk membantu," imbuhnya.

Saat ini total penderes di Kabupaten Banyumas ada sekitar 14 ribu.

Dari jumlah tersebut, sekitar 7 ribu sudah mempunyai jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya masih belum mengerti apakah boleh saya wajibkan secara aturan, nanti akan saya diskusikan dengan bagian hukum aturannya. Kalau memang aturannya boleh diwajibkan, akan saya wajibkan. Ini kita bicara penderes dulu, kalau ini sudah terpenuhi. Kita kurang 7 ribu, kita dapat 8 ribu, sisanya bisa diberikan ke tukang becak," terangnya