Resmi! Gaji ASN Naik Lewat Perpres 79 Tahun 2025, Cek Besaran dan Jadwal Cairnya
- pexel @Defrino Maasy
Meski lampiran resmi belum diumumkan secara detail, sejumlah sumber di internal pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkisar antara 8 hingga 12 persen. Berikut estimasi besaran kenaikan berdasarkan golongan:
Golongan II A: dari Rp2.500.000 menjadi sekitar Rp2.750.000
Golongan III A: dari Rp3.200.000 menjadi sekitar Rp3.550.000
Golongan IV A: dari Rp4.100.000 menjadi sekitar Rp4.550.000
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan opsi rapel pembayaran, yakni selisih gaji baru dari bulan sebelumnya jika pencairan belum sempat dilakukan pada bulan pertama.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan
Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji diberikan kepada: Guru dan tenaga pendidik (termasuk dosen) Tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat ASN fungsional dan struktural Anggota TNI dan Polri Pejabat negara Sementara itu, bagi tenaga PPPK, regulasi turunan sedang disiapkan oleh pemerintah daerah agar penyesuaian gaji bisa segera diterapkan.