Audiensi Panas di DPRD Rembang, Sopir Bus Mini Minta Keringanan Uji KIR dan Tegasnya Hukum untuk Kereta Kelinci
- Pemkab Rembang
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Rembang, Drupodo, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada standar minimal layanan angkutan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski sudah ada kelonggaran teknis, komponen vital seperti rem tetap harus memenuhi syarat keselamatan.
“Kami tidak saklek, tapi kami minta kendaraan dipastikan layak sebelum diuji agar tidak bolak-balik,” jelasnya.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para sopir. Salah satu usulan konkret adalah mendirikan bengkel di lingkungan Dishub agar sopir lebih mudah memperbaiki kendaraan saat uji KIR.
“Kalau jasa perbaikan memungkinkan untuk digratiskan, akan kita coba. Tetapi untuk onderdil tetap harus dibeli,” terangnya.
Rouf juga menegaskan bahwa DPRD akan bersurat ke Kapolres Rembang agar ada penindakan tegas terhadap kereta kelinci. Selain itu, ia mengusulkan agar bus mini difungsikan sebagai transportasi pekerja pabrik dan anak sekolah, sehingga pendapatan sopir bisa lebih stabil.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi nyata. Para sopir berharap kebijakan segera ditetapkan agar keberlangsungan angkutan umum di Rembang tidak semakin terpuruk.