Audiensi Panas di DPRD Rembang, Sopir Bus Mini Minta Keringanan Uji KIR dan Tegasnya Hukum untuk Kereta Kelinci
- Pemkab Rembang
Sopir bus mini Rembang audiensi dengan DPRD. Mereka minta keringanan uji KIR, solusi pendapatan, serta penindakan tegas terhadap kereta kelinci yang melanggar aturan lalu lintas
Viva, Banyumas - Sejumlah sopir bus mini di Kabupaten Rembang menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (19/9/2025). Pertemuan yang berlangsung cukup panas itu membahas dua isu utama: keringanan uji KIR dan penertiban kereta kelinci.
Ketua Perkumpulan Sopir Bus Mini Rembang, Sodri, mengatakan jumlah armada bus mini terus menurun. Jika sebelumnya mencapai ratusan unit, kini hanya tersisa sekitar 80 kendaraan. Kondisi itu berbanding lurus dengan penurunan pendapatan sopir.
“Sekarang untuk mendapatkan Rp 50 ribu bersih sehari saja sulit. Nasib sopir bus mini semakin menderita,” ungkapnya dikutip dari Pemkab Rembang.
Selain persoalan pendapatan, kendala lain muncul dari uji KIR. Menurut Sodri, banyak kendaraan yang sudah diperbaiki tetap kesulitan lolos uji karena faktor usia. Padahal para sopir, kata dia, tetap memperhatikan aspek keselamatan.
“Bukan berarti kami ingin diluluskan terus, tapi tolong dimudahkan saja agar kendaraan bisa tetap beroperasi,” tambahnya. Tuntutan lain yang mengemuka adalah penindakan tegas terhadap kereta kelinci.
Moda transportasi hiburan tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas, tetapi tetap beroperasi tanpa sanksi berarti. Para sopir bus mini menilai keberadaan kereta kelinci merugikan karena menurunkan jumlah penumpang yang seharusnya menggunakan angkutan umum resmi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Rembang, Drupodo, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada standar minimal layanan angkutan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski sudah ada kelonggaran teknis, komponen vital seperti rem tetap harus memenuhi syarat keselamatan.
“Kami tidak saklek, tapi kami minta kendaraan dipastikan layak sebelum diuji agar tidak bolak-balik,” jelasnya.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para sopir. Salah satu usulan konkret adalah mendirikan bengkel di lingkungan Dishub agar sopir lebih mudah memperbaiki kendaraan saat uji KIR.
“Kalau jasa perbaikan memungkinkan untuk digratiskan, akan kita coba. Tetapi untuk onderdil tetap harus dibeli,” terangnya.
Rouf juga menegaskan bahwa DPRD akan bersurat ke Kapolres Rembang agar ada penindakan tegas terhadap kereta kelinci. Selain itu, ia mengusulkan agar bus mini difungsikan sebagai transportasi pekerja pabrik dan anak sekolah, sehingga pendapatan sopir bisa lebih stabil.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi nyata. Para sopir berharap kebijakan segera ditetapkan agar keberlangsungan angkutan umum di Rembang tidak semakin terpuruk
Sopir bus mini Rembang audiensi dengan DPRD. Mereka minta keringanan uji KIR, solusi pendapatan, serta penindakan tegas terhadap kereta kelinci yang melanggar aturan lalu lintas
Viva, Banyumas - Sejumlah sopir bus mini di Kabupaten Rembang menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (19/9/2025). Pertemuan yang berlangsung cukup panas itu membahas dua isu utama: keringanan uji KIR dan penertiban kereta kelinci.
Ketua Perkumpulan Sopir Bus Mini Rembang, Sodri, mengatakan jumlah armada bus mini terus menurun. Jika sebelumnya mencapai ratusan unit, kini hanya tersisa sekitar 80 kendaraan. Kondisi itu berbanding lurus dengan penurunan pendapatan sopir.
“Sekarang untuk mendapatkan Rp 50 ribu bersih sehari saja sulit. Nasib sopir bus mini semakin menderita,” ungkapnya dikutip dari Pemkab Rembang.
Selain persoalan pendapatan, kendala lain muncul dari uji KIR. Menurut Sodri, banyak kendaraan yang sudah diperbaiki tetap kesulitan lolos uji karena faktor usia. Padahal para sopir, kata dia, tetap memperhatikan aspek keselamatan.
“Bukan berarti kami ingin diluluskan terus, tapi tolong dimudahkan saja agar kendaraan bisa tetap beroperasi,” tambahnya. Tuntutan lain yang mengemuka adalah penindakan tegas terhadap kereta kelinci.
Moda transportasi hiburan tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas, tetapi tetap beroperasi tanpa sanksi berarti. Para sopir bus mini menilai keberadaan kereta kelinci merugikan karena menurunkan jumlah penumpang yang seharusnya menggunakan angkutan umum resmi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Rembang, Drupodo, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada standar minimal layanan angkutan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski sudah ada kelonggaran teknis, komponen vital seperti rem tetap harus memenuhi syarat keselamatan.
“Kami tidak saklek, tapi kami minta kendaraan dipastikan layak sebelum diuji agar tidak bolak-balik,” jelasnya.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para sopir. Salah satu usulan konkret adalah mendirikan bengkel di lingkungan Dishub agar sopir lebih mudah memperbaiki kendaraan saat uji KIR.
“Kalau jasa perbaikan memungkinkan untuk digratiskan, akan kita coba. Tetapi untuk onderdil tetap harus dibeli,” terangnya.
Rouf juga menegaskan bahwa DPRD akan bersurat ke Kapolres Rembang agar ada penindakan tegas terhadap kereta kelinci. Selain itu, ia mengusulkan agar bus mini difungsikan sebagai transportasi pekerja pabrik dan anak sekolah, sehingga pendapatan sopir bisa lebih stabil.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi nyata. Para sopir berharap kebijakan segera ditetapkan agar keberlangsungan angkutan umum di Rembang tidak semakin terpuruk