WNI 22 Tahun Ditangkap di Tokyo, Curi Barang Mewah Rp 1 Miliar di Shibuya Hanya Selang 3 Hari Tiba di Jepang
- pexel @pixabay
WNI berusia 22 tahun ditangkap di Shibuya, Tokyo, usai mencuri 18 barang mewah senilai Rp 1 miliar. Aksi pencurian terekam CCTV hanya tiga hari setelah ia tiba di Jepang
Viva, Banyumas - Kasus pencurian yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) kembali menjadi sorotan. Seorang pemuda berinisial MD (22) ditangkap polisi Tokyo pada Kamis (25/9/2025) setelah diduga mencuri barang-barang mewah senilai sekitar 9 juta yen atau setara Rp 1 miliar. Penangkapan terjadi di Distrik Shibuya, salah satu kawasan paling sibuk dan populer di Tokyo.
Menurut laporan NHK, insiden berawal ketika petugas keamanan perusahaan mendapati jendela sebuah gedung di kawasan Jingumae pecah pada pukul 02.00 waktu setempat. Laporan segera diteruskan kepada pihak kepolisian setempat.
Tak lama kemudian, Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mendatangi lokasi. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati seorang pria asing di sekitar area dan langsung menangkapnya. Tersangka diketahui menyembunyikan sejumlah barang curian di tubuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 18 barang mewah, termasuk tas bermerek dan pakaian yang label harganya masih menempel. Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai total 9 juta yen.
Modusnya, pelaku memasukkan barang ke dalam tubuh bagian bawah agar sulit terdeteksi. Hasil rekaman CCTV juga memperlihatkan aksi pelaku saat membobol toko dan mengambil barang mewah.
Dalam penyidikan awal, MD mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke toko untuk mengambil tas yang diminta seorang temannya dari Indonesia.