Akhir Pelarian! Andri Gunadi, Bos Pinjol Buronan Red Notice Rugikan Investor Rp 2,75 T Resmi Ditangkap
- OJK Indonesia
Bos pinjol Andri Gunadi ditangkap di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia. Kasus yang merugikan investor Rp2,75 triliun ini kini ditangani OJK dan Bareskrim Polri
Viva, Banyumas - Setelah dua tahun buron, bos pinjaman online (pinjol) ilegal Andri Gunadi akhirnya berhasil ditangkap. Ia menjadi buronan internasional sejak Februari 2025 setelah Interpol mengeluarkan Red Notice atas permintaan Indonesia.
Pada Jumat (26/9/2025), Andri resmi dipulangkan ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Andri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan nilai kerugian investor mencapai Rp2,75 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan bahwa Andri sempat melarikan diri ke Qatar pada 2023. Upaya penangkapannya memerlukan waktu panjang karena melibatkan koordinasi dengan aparat internasional.
“Titik baliknya terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko untuk melakukan komunikasi intensif dengan pihak Qatar,” ungkap Amur dalam konferensi pers di OJK, Jumat (26/9/2025).
Hasil koordinasi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pihak Qatar bersedia memulangkan Andri setelah bukti pelanggaran hukum yang dia lakukan di Indonesia disampaikan secara resmi. Kasus ini menyoroti bahaya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut OJK, skema bisnis yang dijalankan Andri melibatkan manipulasi laporan keuangan dan janji keuntungan tinggi kepada investor. Pada kenyataannya, dana investor justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian triliunan rupiah.